migasnet01_pratam8004.blogspot.com

Senin, 11 Januari 2010

Tinjauan Historis Yuridis Pertambangan Migas

Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi merupakan Kegiatan Usaha Hulu yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama. Pengawasan atas Kegiatan Usaha Hulu tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU 22 Tahun 2001 dilaksanakan oleh Badan Pelaksana, yaitu Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut BP Migas) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (untuk selengkapnya dalam format pdf)
Last Updated ( Aug 07, 2008 at 03:26 PM )
http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=125&Itemid=76

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda