tag:blogger.com,1999:blog-34932343973702213852024-02-06T19:12:32.626-08:00migasnet01_pratam8004.blogspot.commigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.comBlogger103125tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-77634182043806982242010-01-23T06:48:00.000-08:002010-01-23T06:49:42.417-08:00bonek<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEro9DpGdJjFkKmGEZh9K2_DmuQ_BKlPEYSxVDCwSCGcOZOAtdE63amWb2aldJciqtzbahsbUggIKhI_8fwmfr-FV72xxouIH8U7PDhb4l-yDHPi61NOSyEcFLHoxex4Idhgc8CM_kBrc/s1600-h/1_413037141m.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 202px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEro9DpGdJjFkKmGEZh9K2_DmuQ_BKlPEYSxVDCwSCGcOZOAtdE63amWb2aldJciqtzbahsbUggIKhI_8fwmfr-FV72xxouIH8U7PDhb4l-yDHPi61NOSyEcFLHoxex4Idhgc8CM_kBrc/s320/1_413037141m.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429947454655314834" /></a>migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-76217531399434784962010-01-23T06:45:00.001-08:002010-01-23T06:47:07.548-08:00bonek<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOFKfc0kwR0q5mNwTR1FRvA3ZlKCZaFNvwJNXWzeo2FaXQ5Wh3YDeJnWKiX0fywATCG00SWKtDYnxq2IuWKFAieOOuFyoSpeP7AFeryliVhUjGPdZ35SLvA6sCVCc7EO7iE_NRZcg6Tko/s1600-h/309q4o5.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOFKfc0kwR0q5mNwTR1FRvA3ZlKCZaFNvwJNXWzeo2FaXQ5Wh3YDeJnWKiX0fywATCG00SWKtDYnxq2IuWKFAieOOuFyoSpeP7AFeryliVhUjGPdZ35SLvA6sCVCc7EO7iE_NRZcg6Tko/s320/309q4o5.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429946665344742210" /></a>migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-48792680151947293142010-01-21T08:12:00.000-08:002010-01-21T08:17:08.014-08:00EKSPLORASI Belanja migas BHP Billiton US$800 jutaMELBOURNE: BHP Billiton Ltd merencanakan meningkatkan belanja eksplorasi minyak dan gas sebesar 33%, atau menjadi US$800 juta tahun ini untuk meningkatkan pengeboran di Teluk Meksiko, Amerika Serikat, dan Australia.<br /><br />Menurut pernyataan perusahaan itu, peningkatan belanja itu sejalan dengan harga minyak dunia saat ini yang cukup tinggi. Anggaran perusahaan asal Australia itu merupakan yang tertinggi sejak 2001.<br /><br />"Harga minyak yang cukup tinggi telah mendorong peningkatan belanja eksplorasi. Perusahaan migas kini lebih percaya diri untuk melakukan ekspansi dan membelanjakan dananya," ujar Gavin Wendt, analis dari Mine Life Pty kemarin. (Bloomberg/fh)<br /><br /> * Cetak<br /> * Bookmark and Share<br /><br />bisnis.com<br />Berita Lain<br /><br /> * EKSPLORASI<br /> Belanja migas BHP Billiton US$800 juta<br /> * Pemerintah diminta hentikan utang untuk pembangkit baru<br /> * DEN minta setop ekspor batu bara<br /> * EKSPLORASI<br /> Vietnam akan kurang listrik<br /> * Pertamina incar aset ConocoPhilips<br /> Anggaran North Belut disetujui US$759 juta<br /><br /> * 'Pembentukan unit Jambaran terlalu dini'<br /> * Kilang Balikpapan terbakar, stok masih aman<br /> * EKSPLORASI<br /> 'Split di Aceh tak transparan'<br /> * EKSPLORASI<br /> Kiriman kargo LNG ke China naik<br /> * 3 Skema split CBM ditawarkan<br /> Kontraktor bisa tentukan skema kontrak<br /><br /> * Riau Baraharum tetap milik Keluarga Barki<br /> * Pertamina EP siap masuk ke Jambaran<br /> Pemerintah bisa tunjuk operator<br /> * 'Jembatani kepentingan investor swasta & PLN'<br /> * Laba BUMN tambang ditargetkan Rp4,94 triliun<br /><br />http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/pertambangan/1id156785.htmlmigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-90617010504626300882010-01-19T06:03:00.000-08:002010-01-19T06:04:04.012-08:00Jumpa Pers Kegiatan Eksploitasi Ladang Minyak dan Gas ChunxiaoMenurut laporan Kantor Berita Xinhua, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Ma Zhaoxu kemarin (18/01) menjawab pertanyaan wartawan mengenai kegiatan eksploitasi ladang minyak dan gas Chunxiao.<br /><br />Ma Zhaoxu mengatakan, Menteri Luar Negeri Tiongkok Yang Jiechi dalam pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Jepang Katsuya Okada baru-baru ini memaparkan pendirian pihak Tiongkok mengenai masalah Laut Timur. Ditekankannya, pihak Tiongkok mempunyai hak kedaulatan terhadap ladang minyak dan gas Chunxiao. Kesepahaman prinsipal menyatakan, pihak Jepang dapat menyediakan dana untuk berpartisipasi dan bekerja sama dalam kegiatan eksploitasi ladang minyak dan gas Chunxiao menurut hukum terkait Tiongkok. Pihak Tiongkok akan dengan teguh memelihara hak yang sah di Laut Timur. Menteri Luar Negeri Yang Jiechi juga menyatakan, menyelesaikan masalah Laut Timur dengan teliti dan layak sangat penting dalam memelihara hubungan Tiongkok-Jepang dan stabilitas kawasannya. Kedua pihak menyetujui untuk terus memelihara kontak tingkat kerja dalam masalah Laut Timur. <br /><br /><br />http://indonesian.cri.cn/201/2010/01/19/1s106951.htmmigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-86575164668590395432010-01-19T06:01:00.000-08:002010-01-19T06:03:11.125-08:00Eksplorasi Migas Bebas Emisi 2025JAKARTA - Badan usaha yang bergerak dalam kegiatan produksi minyak dan gas (migas), utamanya di kegiatan hulu diharapkan mampu mengurangi emisi gas flare (gas suar bakar). Pemerintah menargetkan kegiatan migas terbebas dari emisi (zero flare) pada 2025.<br /><br />"Sasaran pengelolaan sub sektor migas menargetkan pada tahun 2025 dapat dicapai lingkungan tanpa gas suar bakar atau zero flare," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Evita H. Legowo kemarin. Secara umum, pemerintah berharap kegiatan eksplorasi migas juga dapat terbebas dari pembuangan limbah serta mendorong tercapainya operasi migas tanpa kecelakaan dan kegagalan operasi.<br /><br />Dengan begitu, Evita berharap, kedepan pengembangan industri migas dapat lebih ramah lingkungan. Terkait dengan program zero flare ini, Ditjen Migas telah beberapa kali bekerja sama dengan World Bank dan GGFR (Global Flaring Reduction Public-Private Partnership) dalam melakukan inventarisasi jumlah gas flare dan kemungkinan pemanfaatannya. "Kita juga melakukan workshop-workshop agar dapat melengkapi hasil studi sebelumnya."<br /><br />Pada tahun 2007 Indonesia telah membakar sekitar 215 MMSCF gas dan berada di urutan ke 13 dunia. Dari pembakaran itu, Indonesia menambah sekitar 12 juta ton CO2 (carbon dioksida) ke atmosfer dan membuang lebih dari USD 400 juta setiap tahun. Berdasarkan data Ditjen Migas, pada tahun 2008 volume gas flare Indonesia sekitar 113 MMSCFD. Dari jumlah itu, sekitar 109 MMSCFD berasal dari kegiatan hulu migas dan sisanya dari kegiatan hilir migas.<br /><br />Indonesia telah memanfatakan gas flaring untuk tujuan produktif. Antara lain untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar pada pabrik elpiji, bahan bakar pembangkit listrik serta diinjeksikan sebagai associated gas untuk keperluan produksi lapangan migas. "Pemanfaatan sekaligus pengurangan gas flaring ini hasilnya sangat nyata untuk mengurangi emisi gas. Selain itu sekaligus juga bermanfaat bagi sumber energi." (wir/kim)<br /><br />http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=112206migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-24548802796907857112010-01-19T05:59:00.000-08:002010-01-19T06:01:27.136-08:00BUMD Sumsel berpeluang kelola 2 blok migasPALEMBANG: Pebisnis dan pemerintah daerah di Sumatra Selatan menyatakan keseriusan untuk mengelola sendiri sejumlah sumur minyak dan gas bumi yang tersebar di blok Koridor dan blok South Sumatera Extension (SSE).<br /><br />"Sudah saatnya badan usaha milik daerah mengelola kekayaan minyak dan gas. Masyarakat Minyak, Gas, dan Energi (MMGE) Sumsel akan mengupayakan agar dua blok migas itu dan sumur migas tua dikelola oleh BUMD," ungkap Ahmad Rizal, Ketua Umum MMGE Sumsel, saat diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan, baru-baru ini.<br /><br />Dia menjelaskan BUMD berpeluang mengelola blok migas di Sumsel karena sebentar lagi dua blok migas itu habis kontraknya. Blok Koridor di Musi Banyuasin milik Elnusa Tristar habis kontraknya pada tahun ini, sedangkan Blok SSE di Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, dan Lahat milik Medco akan habis kontraknya pada 2012.<br /><br />Apalagi, sambungnya, sejumlah perusahaan milik pemerintah kabupaten siap melakukan konsorsium untuk pengelolaan migas itu.<br /><br />Bahkan, tegasnya, untuk pendanaan sebuah perusahaan minyak asal Kuwait siap membantu investasi agar BUMD dapat melakukan kegiatan.<br /><br />Dalam hal ini, ungkap Rizal, MMGE Sumsel telah merumuskan empat tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Pertama, pengelolaan blok migas dilakukan oleh BUMD. Kedua, operasional dan perawatan fasilitas proyek migas dilakukan perusahaan lokal.<br /><br />Ketiga, perusahaan migas dan energi di Sumsel memberikan porsi bagi perusahaan lokal, dan keempat agar program corporate social responsibility (CSR) perusahaan migas dan energi lebih bermanfaat bagi masyarakat.<br /><br />Bisa direalisasi<br /><br />Menurut dia, sebenarnya keinginan mengelola blok migas oleh BUMD dapat direalisasikan karena undang-undang memang memberikan opsi kepada daerah untuk terlibat.<br /><br />"Jadi, semuanya bergantung pada kesiapan dari perusahaan daerah. Contohnya pengelolaan Blok Cepu di Jawa Tengah dan Blok CPP di Riau melibatkan perusahaan daerah," ujar Rizal.<br /><br />Dia optimistis tuntutan itu akan dipenuhi pemerintah karena ada dukungan politis dari sejumlah tokoh asal Sumsel.<br /><br />"Kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan Ketua DPR Marzuki Alie dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Kami juga berencana bertemu dengan Ketua MPR Taufik Kiemas," katanya.<br /><br />Rizal menambahkan dahulu gagasan daerah mengelola sendiri potensi migas hanya kajian akademis, tetapi sekarang gagasan itu bisa terlaksana karena ada dukungan politis.<br /><br />Ketua Komite Tetap Bidang Hukum MMGE Sumsel Bambang Hariyanto menuturkan peraturan perundang-undangan sudah memungkinkan bagi daerah untuk mengelola migas. Berbagai cara akan dilakukan agar keinginan ini terpenuhi. Mulai dari lobi sampai pengerahan massa.<br />Ketua Dewan Pakar MMGE Sumsel Djoni Bustam mengungkapkan selama ini bagi hasil pengelolaan migas untuk pusat 85% dan daerah 15%. Bagi hasil 15% itu masih dibagi untuk kabupaten dan provinsi.<br /><br />"Kami berupaya agar bagi hasil 15% itu bisa mengembalikan pendapatan daerah sebesar 85% yang hilang," katanya. (k49)<br />http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/regional/1id156224.htmlmigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-21149792294150472842010-01-19T05:57:00.000-08:002010-01-19T05:58:31.867-08:00Pecahnya Tube di Tangki Pemanas, Diduga Penyebab Kebakaran Kilang Balikpapan Selasa, 19 Januari 2010, 09:58:41 WIB, ( Hits : 67 )Jakarta,<br />Inspektur Migas melakukan penyelidikan penyebab kebakaran di salah satu unit di Kilang Balikpapan. Hasil pemeriksaan sementara, kebakaran diduga akibat pecahnya tube di dalam tungku pemanas.<br />Hal itu dikemukakan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono yang melakukan kunjungan ke Kilang Balikpapan, kemarin.<br /><br />Suyartono menjelaskan, saat ini secara umum sebagian besar unit proses beroperasi secara normal dan unit HCU B sedang disiapkan untuk beroperasi kembali. Stok BBM sampai dengan akhir Januari aman.<br /><br />Kebakaran di salah satu unit di Kilang Balikpapan terjadi 16 Januari 2010 pukul 21.15 WIB. Api tersebut timbul di Reboiler Hydro Cracker A Train A (HCC- A). Pada pukul 23.00 WIB api sudah berhasil dipadamkan dan tidak terdapat korban nyawa ataupun cedera.<br /><br />Kasus kebakaran tangki maupun kilang minyak kerap terjadi, baik di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, pada tahun 1964 terjadi tangki meledak yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia. Pada 6 Juni 1984, tangki 37 T 103 di Kilang Cilacap terbakar saat overhaul dan mengakibatkan 3 orang meninggal.<br /><br />Pada 9 Maret 2008, Kilang Cilacap kembali terbakar. Dari hasil investigasi disimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan masih adanya sisa hidrokarbon dalam perpipaan 6 inci disalurkan outlet yang terbakar akibat dari gesekan (percikan) dua logam pada saat pekerjaan flange di bagian pipa outlet. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />http://www.migas.esdm.go.id/migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-29581510833244134122010-01-19T05:31:00.000-08:002010-01-19T05:33:37.900-08:00Kontribusi Migas Capai Rp 182,63 TriliunKamis, 31 Desember 2009 , 17:34:00<br />Kontribusi Migas Capai Rp 182,63 Triliun<br /><br /> <br />JAKARTA - Minyak dan gas bumi (migas) memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara dalam tahun anggaran 2009. Buktinya, untuk total penerimaan negara di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebesar Rp 235 triliun, migas menyumbang sebanyak Rp 182,63 triliun.<br /><br />Penerimaan migas ini antara lain berasal dari PPh Migas, PNBP Migas, serta selisih harga DMO dengan fee kontraktor pada kegiatan hulu migas. Sementara dari sub-sektor pertambangan umum ada sebesar Rp 51,58 triliun, yang terdiri dari Pajak Pertambangan Umum dan PNBP Pertambangan Umum. Sedangkan penerimaan lain-lain sebesar Rp 1,1 triliun.<br /><br />"Tahun 2009 ditandai dengan lesunya perekonomian dunia akibat krisis keuangan negara-negara maju. Namun realisasi investasi sektor ESDM diperkirakan mencapai USD 19.297,8 juta," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira, dalam siaran persnya tertanggal 31 Desember 2009.<br /><br />Investasi tersebut menurut Sutisna, terdiri dari sub-sektor migas sebesar USD 12.184,8 juta, sub-sektor mineral, batubara dan panas bumi sebesar USD 1.812,3 juta, serta pada sub-sektor ketenagalistrikan sebesar USD 5.300,7 juta.<br /><br />Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka memfasilitasi iklim investasi di sektor ESDM, pada 2009 telah diterbitkan sebanyak dua Undang-undang (UU), tiga Peraturan Pemerintah (PP), serta dua Peraturan Presiden/Keputusan Presiden (Perpres/Keppres). Juga telah ada sebanyak 32 Peraturan Menteri ESDM, 51 Keputusan Menteri ESDM dan 390 produk hukum lainnya. (esy/jpnn)<br /> <br /><br /> * Print<br /> * Email<br /> * RSS<br /> * Track <br /><br />http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=55859migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-62204314054101812992010-01-19T05:17:00.000-08:002010-01-19T05:31:36.880-08:00ExxonMobil Beri Jaminan, Warga Blok Cepu Stop PemblokiranBojonegoro - Pemblokiran jalan menuju Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Banyuurip dan Jambaran di Kec Ngasem, akhirnya dibuka kembali sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (18/1/2009). Dengan dibukanya pemblokiran ini, arus lalu lintas kendaraan bermotor milik operator dan kontraktor Blok Cepu bisa kembali keluar masuk.<br /><br />"Portal sudah kami buka setelah ada jaminan dari menejemen ExxonMobil untuk menyelesaikan mangkraknya proyek jalan. Dan meminta pertanggungjawaban dari kontraktor PT Daya Guna Mandiri asal Gresik yang meninggalkan proyek aspal jalan sejak empat bulan yang lalu," kata Edi panggilan akrab Sumber Purnomo (45) warga yang mengaku bertanggung jawab atas terjadinya pemblokiran jalan.<br /><br />Edi mengakui pemblokiran jalan menganggu aktivitas tambang migas di Blok Cepu. Namun hal itu terpaksa dilakukan agar proyek aspal jalan yang belum tertangani sepanjang 4,5 Km dari total sepanjang 2,5 Km dilanjutkan. Namun bambu portal yang dipasang tidak dibongkar untuk mengantisipasi apabila jaminan dari ExxonMobil hanya bualan.<br /><br />Jaminan dari menajemen ExxonMobil itu disampaikan langsung perwakilan Mobil Cepu Litemed (MCL) Bojonegoro di lokasi pemortalan. Edi menambahkan, mereka yang datang menemui dirinya bersama warga lain di antaranya Dedy Affedick, Hamdan, Rezy dan Pandu.<br /><br />Sebelum portal dibuka sejak pagi hingga siang hari sejumlah kendaraan bermotor roda empat yang lewat dihentikan di depan portal. Bila terlihat pekerja Migas oleh penjaga portal langsung diperintahkan putar balik dengan tujuan dilarang masuk ke lokasi tambang.<br /><br />Saat dihubungi melalui ponselnya Dedy Affedick, tidak diangkat. Bahkan saat dikirim pertanyaan melalui Short Message Service (SMS) juga tak dijawab. Meski blokir jalan dibuka, di lokasi masih tampak sejumlah polisi berjaga jaga. (fat/fat)<br /><br />Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-8363450039861098092010-01-18T09:44:00.001-08:002010-01-18T09:46:45.466-08:00<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo_IDnmd6s7eoVLM9c7t0fNEblo1QJHol1vuv67YToo46nP6XZfe5CEKn9Q1B2pP9hAipgfIEr0w834sktbaY84Kiq8ibzoHOSueBDdw8Yyfgr-qHfX-uUfY0xoJd0102BkeCrIlelmDw/s1600-h/03-grafity.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 207px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo_IDnmd6s7eoVLM9c7t0fNEblo1QJHol1vuv67YToo46nP6XZfe5CEKn9Q1B2pP9hAipgfIEr0w834sktbaY84Kiq8ibzoHOSueBDdw8Yyfgr-qHfX-uUfY0xoJd0102BkeCrIlelmDw/s320/03-grafity.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5428137695331310354" /></a>migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-34112759483670785642010-01-18T09:41:00.001-08:002010-01-18T09:42:49.776-08:00<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtHeLk0YcClFtHWtgUrc4_B4Yi-XFHgoM5KJ12Va-7e-wz_CyeQp-FwJ6Vq12CkMjIFwneGKJnk3R63xmKW1uMy-hos1CtJ7uX-asPGK5Vr-jqQHTbtggjVUqhcNgATXdgkxavW8jNQLQ/s1600-h/3389821009_8a7330fe25.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtHeLk0YcClFtHWtgUrc4_B4Yi-XFHgoM5KJ12Va-7e-wz_CyeQp-FwJ6Vq12CkMjIFwneGKJnk3R63xmKW1uMy-hos1CtJ7uX-asPGK5Vr-jqQHTbtggjVUqhcNgATXdgkxavW8jNQLQ/s320/3389821009_8a7330fe25.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5428136672214995138" /></a>migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-26769836874885754532010-01-18T09:37:00.001-08:002010-01-18T09:38:46.509-08:00http://www.keusta.net/blog/index.php/2006/04/24/299-3d-vecto-sketch-graffitimigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-69520968739483574872010-01-18T09:27:00.000-08:002010-01-18T09:28:24.072-08:00<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg7Mgcle-CUbewgfSJPJtKUJFzlFRaAmEiw8HrVFx5tu_BooqUwRobIGcKqIC3K6YtSQgtBBM8kgyGzzDuPdcI0eEcw_q4Vc1x8MTus1RKHnt7-1QRYnZbGDzDdec-zQJuyrm0U6kaDLE/s1600-h/retro1sm.jpeg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 222px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg7Mgcle-CUbewgfSJPJtKUJFzlFRaAmEiw8HrVFx5tu_BooqUwRobIGcKqIC3K6YtSQgtBBM8kgyGzzDuPdcI0eEcw_q4Vc1x8MTus1RKHnt7-1QRYnZbGDzDdec-zQJuyrm0U6kaDLE/s320/retro1sm.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5428132911169766834" /></a>migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-29119404417053080212010-01-18T09:24:00.000-08:002010-01-18T09:26:22.960-08:00<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD4jVLERhXFbKgJDgxirxaFqHaBcoKRT_N9HbUdY7HOMrjGDqz-I7O1yVIalpkXTKmkKJKxDRlyeRCenlli30r7n6qsaZ7JUyJp9g65eT2KFhoPMcpLy-Kehp4SUConH5jWEj9QM0FDwk/s1600-h/RetroFuturismus.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 284px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD4jVLERhXFbKgJDgxirxaFqHaBcoKRT_N9HbUdY7HOMrjGDqz-I7O1yVIalpkXTKmkKJKxDRlyeRCenlli30r7n6qsaZ7JUyJp9g65eT2KFhoPMcpLy-Kehp4SUConH5jWEj9QM0FDwk/s320/RetroFuturismus.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5428132126126607202" /></a>migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-76455994499733182632010-01-18T09:12:00.000-08:002010-01-18T09:18:58.823-08:00migas<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAnJQ8mfrYoF_6h219ntbM9o5sPjnzB-3KIxGj4U9ijjctY7MJxtwXSOcIWapjuE3PVkfTl7p7mB-G5Qlx-_90YV1ha0auls8eOo3WbmPRmRARCnwZXmZ2BsJyCITZ-LuJuxpy7pyeDTQ/s1600-h/migas.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 250px; height: 180px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAnJQ8mfrYoF_6h219ntbM9o5sPjnzB-3KIxGj4U9ijjctY7MJxtwXSOcIWapjuE3PVkfTl7p7mB-G5Qlx-_90YV1ha0auls8eOo3WbmPRmRARCnwZXmZ2BsJyCITZ-LuJuxpy7pyeDTQ/s320/migas.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5428130453595202610" /></a>migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-59055956810864013992010-01-18T09:11:00.001-08:002010-01-18T09:11:59.823-08:00Gas Negara Akan Perpanjang Kontrak Gas North West Selasa, 01 Desember 2009 | 16:38 WIB* Nasional<br /> o Politik<br /> o Hukum<br /> o Daerah<br /> o Pendidikan<br /> o Index<br /> * Metro<br /> o Jakarta<br /> o Kriminal<br /> o Kota<br /> o Layanan Publik<br /> o Index<br /> * Bisnis<br /> o Perbankan & Keuangan<br /> o Saham<br /> o Wirausaha<br /> o Bisnis<br /> o Profil Bisnis<br /> o Index<br /> * Olahraga<br /> o Sepak Bola<br /> o Bulutangkis & Tenis<br /> o Basket<br /> o Formula-1<br /> o Lain-lain<br /> o Bintang<br /> o Index<br /> * Teknologi<br /> o Iptek<br /> o Digital<br /> o Sains<br /> o Tips<br /> o Uji Produk<br /> o Index<br /> * Gaya Hidup<br /> o Kuliner<br /> o Kesehatan<br /> o Perjalanan<br /> o Hobi<br /> o Buku<br /> o Kecantikan<br /> o Index<br /> * Internasional<br /> o Amerika<br /> o Timur Tengah<br /> o Eropa<br /> o Asia<br /> o Afrika<br /> o Australia<br /> o Luar Negeri<br /> o Ooops!<br /> o Index<br /> * Seni & Hiburan<br /> o Film<br /> o Musik<br /> o Panggung<br /> o Seni!<br /> o Index<br /> * Selebritas<br /> o Gossip<br /> o Profil<br /> o Wawancara<br /> o Index<br /> * Otomotif<br /> o Test Drive<br /> o Modifikasi<br /> o Berita Oto<br /> o Index<br /><br />Besar Kecil Normal<br /><br />Gas Negara Akan Perpanjang Kontrak Gas North West<br /><br />Selasa, 01 Desember 2009 | 16:38 WIB<br /><br />TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk berencana memperpanjang kontrak gasnya dengan PT Pertamina Hulu Energi untuk transportasi gas dari Blok Offshore North West Java ke wilayah Jakarta.<br /><br />"Kami tertarik untuk memperpanjang kontrak untuk pasokan gas di atas 65 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari)," ujar Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Hendi Priyo Santoso di Jakarta, Selasa (1/12).<br /><br />Ia mengatakan gas itu akan ditransportasikan untuk memasok kebutuhan pembangkit listrik Tanjung Priok, Jakarta Utara, milik PT PLN (Persero) dan kebutuhan industri. "Saat ini kontrak akan habis dalam waktu dekat," katanya.<br /><br />Menurut dia, jika perseroan mendapat perpanjangan gas ini maka tidak diperlukan lagi <I>swap</I> (pengalihan) gas dari PT Krakatau Steel ke pembangkit milik perusahaan setrum pelat merah itu.<br /><br />Semula, PLN berencana mendapatkan tambahan pasokan gas dari Pertamina yang selama ini memasok Krakatau Steel. Pengalihan dilakukan karena dulu Offshore North West Java masih dimiliki oleh BP Indonesia.<br /><br />SORTA TOBING<br /><br />http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/12/01/brk,20091201-211284,id.htmlmigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-60016695561828998792010-01-18T09:02:00.000-08:002010-01-18T09:08:51.002-08:00Daya Rusak Tambang MigasDua bulan terakhir, ada empat kasus kecelakaan oleh industri minyak dan gas. Ada tanker pengangkut BBM terbakar di Balongan, ledakan jenset Petrocina di Tuban, tumpahan minyak di Teluk Penyu Cilacap dan lagi di Sidoarjo - tanggul lumpur Lapindo jebol. Ini bukan kejadian baru. Balongan hingga Sidoarjo adalah kasus tak kunjung usai dan terus berulang. Belum ditambah pencemaran minyak di Kepulauan Seribu dan Teluk Balikpapan. Ini bukti, kawasan kepulauan macam Indonesia dan padat huni seperti Pulau Jawa, beresiko saat dilakukan pengeboran migas.<br /><br />Saat perangkat dan penegakan hukum tak mampu lindungi keselamatan warga dan lingkungan sekitar, sementara kontrak-kontrak migas baru terus dikeluarkan pemerintah.<br /><br />Bagaimana mengurus daya rusak tambang migas ke depan?<br />Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM.<br /><br />http://www.jatam.org/forum/viewtopic.php?f=2&t=1migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-87545345710610222502010-01-18T08:59:00.000-08:002010-01-18T09:01:38.314-08:00Batalkan Insentif Dmo Holiday Tambang Migas Blok Cepu!Thursday, 10/12/2009 11:33 WIB Cetak | Kirim | RSS Kontrak pengoperasian Blok Cepu ditandatangani oleh Pertamina dangan Exxon Mobil pada tanggal 15 Maret 2006 bertepatan dengan kedatangan Menlu AS, Condoleeza Rice sehari sebelumnya.<br /><br />Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul 'Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat'.<br /><br />Insya Allah, Eramuslim akan memuat tulisan ini dalam rubrik laporan khusus yang disajikan secara berseri.<br /><br />***<br /><br />Latar Belakang<br /><br />Kontrak pengoperasian Blok Cepu, yang tertuang dalam suatu Joint Operation Agreement (JOA), ditandatangani oleh Pertamina (Pertamina EP Cepu) dangan Exxon Mobil (Mobil Cepu Limited & Ampolex) pada tanggal 15 Maret 2006. Kontrak ditandatangani bertepatan dengan kedatangan Menlu AS, Condoleeza Rice sehari sebelumnya. Sehingga kontrak ini disebut-sebut sebagai ”hadiah” dari Pemerintah Indonesia kepada Amerika. Karena kedatangan sang tamu, penandatanganan kontrak ini dipercepat dari rencana semula yang dijadwalkan pada bulan Juni 2006.<br /><br />Sebelum kontrak ditandatangani, terjadi perubahan besar di Pertamina, yakni pergantian Dirut Pertamina dari Widya Purnama kepada Ari Sumarno, pada tanggal 8 Maret 2006. Widya diganti terutama karena menolak keinginan pemerintah yang berniat menyerahkan pengelolaan Blok Cepu kepada Exxon Mobil. Pada kesempatan pertama melakukan konferensi pers setelah pelantikan, Dirut Ari Sumarno antara lain mengatakan, ”Direksi berkeinginan Pertamina jadi operator. Tapi posisi GM itu tidak penting.” Dalam hal negosiasi dengan Exxon, Ari mengatakan, ”Kita akan negosiasi kembali, kita tidak akan menunda-nunda lebih lama lagi, karena yang penting Cepu berproduksi secepatnya seperti diperintahkan Presiden SBY.”<br /><br />Sejalan dengan sikap SBY yang disebutkan di atas, dalam berbagai kesempatan pemerintah memang sering menyampaikan bahwa Blok Cepu akan memulai produksi pada akhir tahun 2008. Ternyata hingga akhir semester I 2009, Blok Cepu belum juga menghasilkan minyak yang dijanjikan. Padahal, untuk mencapai target produksi tersebut, pemerintah telah memberi berbagai insentif. Salah satu insentif tersebut adalah penundaan DMO (domestik market obligation) holiday, yang ternyata sangat merugikan bagi pendapatan negara. Ada indikasi bahwa penundaan DMO holiday ini adalah suatu praktik yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum-oknum pemerintah dan kontraktor asing dalam rangka mengejar keuntungan.<br /><br />Seperti diatur dalam kontrak kerjasama (KKS), eksploitasi suatu blok migas, untuk wilayah kerja (WK) yang baru dikembangkan, kontraktor diberi insentif berupa pembebasan dari kewajiban DMO (yang besarnya adalah 25% x share split x production), selama 60 bulan yang dihitung dari awal produksi. Pembebasan kewajiban ini disebut dengan istilah DMO holiday. Selama periode berlakunya DMO holiday, kontraktor menerima insentif berupa pembayaran atas kewajiban DMO sesuai dengan harga pasar yang disebut dengan DMO fee. Hanya setelah melewati masa produksi 60 bulan, kontraktor dikenakan kewajiban untuk menjual sebagian minyaknya sebagai DMO sesuai harga dalam kontrak. Bagian minyak kontraktor yang terkena kewajiban DMO ini biasanya dinilai dengan harga discount yang besarnya sekitar 10% atau 15% harga pasar.<br /><br />Permintaan Penundaan DMO Holiday<br /><br />Perlu disadari bahwa pelaksanaan DMO merupakan salah satu upaya untuk menjamin ketersediaan migas dalam negeri, dan sekaligus berperan sebagai bentuk proteksi negara atas hak rakyat untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan alam yang dimiliki negara. Namun, dengan penerapan harga yang lebih rendah dibanding harga pasar (10%-15% harga pasar), ketetapan ini tentu tidak menguntungkan bagi kontraktor. Oleh sebab itu, dalam rangka menarik investasi, karena hal ini akan mempercepat pengembalian investasi, pemerintah memberlakukan insentif DMO holiday, yang waktunya, seperti disebutkan di atas, dimulai 60 bulan dari awal produksi.<br />Yang menjadi masalah adalah meskipun telah mendapat ”fasilitas” holiday/penundaan 60 bulan sejak awal produksi, kontraktor seperti Exxon Mobil di Cepu masih berupaya meminta penundaan pemberlakuan DMO holiday agar lebih menguntungkan lagi bagi pihak mereka. Exxon Mobil meminta pemberlakuan DMO dihitung 60 bulan bukan sejak awal produksi, tetapi sejak dicapainya puncak produksi minyak (full field production). Dengan demikian, selama periode 5 tahun sejak produksi puncak, kontraktor akan menikmati insentif berupa penerimaan DMO fee sesuai harga pasar. Padahal, ketentuan DMO holiday ini telah tercantum dalam KKS yang sudah ditandatangani sebelumnya. Ternyata, meskipun melanggar ketentuan kontrak, pemerintah tetap memenuhi permintaan Exxon Mobil tersebut. Pelanggaran kontrak ini jelas merugikan penerimaan negara, seperti yang akan dijelaskan pada bagian lain tulisan ini.<br /><br />Berdasarkan surat Exxon Mobil dan Pertamina kepada Kepala BP Migas, R. Priyono, tertanggal 9 Mei 2008 (lihat Lampiran 1), disampaikan permintaan penundaan pelaksanaan insentif DMO fee. Pada intinya, Exxon Mobil meminta agar DMO fee (DMO holiday) diberlakukan bukan dihitung sejak awal produksi, tetapi dihitung 60 bulan sejak dicapainya produksi puncak. Permintaan ini diajukan oleh Exxon Mobil dengan alasan kelayakan ekonomi proyek, yang sebetulnya lebih karena ingin mendapat keuntungan yang lebih besar dari tambang migas Cepu.<br /><br />Berikut adalah kutipan surat Kontraktor yang meminta penundaan periode insentif DMO fee, yang pada saat yang bersamaan surat ini juga memuat persetujuan Menteri ESDM atas permintaan tersebut (berupa side letter).<br /><br />”....Recognizing that commencing production from the Banyu Urip field in limited quantities prior to commencement of Full Field Production (when the Banyu Urip Central Field Facilities [CFF] and export facilities are operational) would adversely impact Contractor’s Banyu Urip project economies due to the effect of Section 5.1.16 i of the Cepu KKS, the government has provided an incentive for early Banyu Urip Crude Oil Production and agrees that the period of 60 months specified in Section 5.1.16 I of the Cepu KKS, during which the DMO fee per barrel is equal to the price determined in accordance with Section VI of the Cepu KKS….. (such 60 months hereinafter referred to as the “DMO Holiday”), shall be deferred with respect to the Banyu Urip field…”<br /><br />Untuk mendukung legalnya permintaan Exxon Mobil ini, Departemen ESDM membuat landasan berupa Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi Dalam Negeri oleh KKKS yang antara lain pada Pasal 4 dan Pasal 5 menyatakan (lihal Permen ESDM No.2 tahun 2008 pada Lampiran 2):<br /><br />Pasal 4: “Terhadap kewajiban penyerahan 25% bagian kontraktor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a diberikan insentif DMO fee sesuai harga pasar dalam jangka waktu untuk 60 bulan berturut-turut sejak dimulainya masa produksi komersial.”<br /><br />Pasal 5: “Dengan pertimbangan teknis dan ekonomis, Kontraktor melalui Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada Menteri mengenai perubahan saat dimulainya pemberlakuan insentif DMO fee sesuai dengan harga pasar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4”.<br /><br />Tercatat ada berbagai hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance dan clean government yang telah terjadi sehubungan dengan persetujuan Menteri ESDM atas permintaan penundaan DMO fee ini. Disamping itu, ternyata kebijakan pemberian insentif tersebut sangat merugikan penerimaan negara. Kedua hal tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam tulisan berikut.<br /><br />Ketentuan Hukum Pemberian Insentif DMO<br /><br />Bila merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan DMO sifatnya adalah wajib bagi kontraktor migas yang beroperasi di Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Seperti yang tertuang di dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Pasal 22 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa “(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”<br /><br />Hal ini kemudian diperjelas di dalam Penjelasan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Pasal 22 Ayat (1) yang menyebutkan “Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tersedianya pasokan Minyak dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri. Pengertian penyerahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dalam ketentuan ini dimaksudkan apabila suatu Wilayah Kerja menghasilkan Minyak dan Gas Bumi maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Gas Bumi.” Dan Ayat (2) yang menyebutkan “Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok: kondisi kebutuhan dalam negeri, mekanisme pelaksanaan dan ketentuan harga, serta kebijakan pemberian insentif berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dari hasil produksinya.”<br /><br />Selain di dalam undang-undang, ketentuan DMO juga tertuang di dalam PP 35/1994 tentang Syarat-Syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Pasal 16 yang menyebutkan : “(1) Menteri menetapkan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi; (2) Pelaksanaan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi dilakukan pada titik penyerahan (point of lifting); (3) PERTAMINA dan Kontraktor akan menerima minyak dan atau gas bumi sesuai bagian masing-masing pada pelabuhan ekspor atau tempat penyerahan lain yang disetujui PERTAMINA dan Kontraktor.” Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 17 yang menyebutkan: “Kontraktor wajib menyerahkan dari bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) secara prorata untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak dan atau gas dalam negeri sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri.”<br /><br />Untuk mengoperasionalkan ketentuan tentang DMO yang tercantum dalam undang-undang dan PP, telah lumrah dan rutin diterbitkan Peraturan Menteri (Permen). Namun Permen tidak akan diterbitkan secara serampangan, misalnya andai di dalamnya memuat ketentuan merugikan yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan di atasnya, atau diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan suatu KKS tertentu. Untuk kasus Cepu, tampaknya Permen inilah yang menjadi sumber masalah yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.<br /><br />Permen ESDM No.02 Tahun 2008 antara lain memuat pada Pasal 1: “Kontraktor berkewajiban menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.” Kemudian di dalam Pasal 3 disebutkan: “Kewajiban penyerahan 25% (dua puluh lima persen) bagian Kontraktror sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : (a) Untuk minyak bumi diberikan Domestic Market Obligation fee (DMO fee) sesuai KKS; (b) Untuk gas bumi diberlakukan harga sesuai kontrak penjualan gas bumi pada Wilayah Kerjanya.<br /><br />Selanjutnya Pasal 4 menjelaskan: “Terhadap kewajiban pernyerahan 25% (dua puluh lima persen) bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a diberikan insentif DMO fee sesuai harga pasar dalam jangka waktu untuk 60 (enam puluh) bulan berturut-turut sejak dimulainya masa produksi komersial.”<br /><br />Untuk mengakomodasi permintaan dan kepentingan Exxon Mobil, Pasal 5 Permen No.2/2008 menetapkan ketentuan yang berlawanan dengan Pasal 4 di atas, yaitu: “Dengan pertimbangan teknis dan ekonomis, Kontraktor melalui Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada Menteri mengenai perubahan saat dimulainya pemberlakuan insentif DMO fee sesuai dengan harga pasar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4”.<br /><br />Pelanggaran Hukum Kasus Penundaan DMO Holiday<br /><br />Esensi dari uraian tentang ketentuan hukum pemberlakuan penundaan DMO holiday (sama dengan pemberian DMO fee) ini adalah bahwa permintaan Exxon Mobil untuk mendapatkan insentif penundaan DMO fee, telah disetujui oleh pemerintah melalui Menteri ESDM, meskipun permintaan ini melanggar kontrak dan merugikan penerimaan keuangan negara. Beberapa hal yang dianggap melanggar prinsip-prinsip good governance dan clean government dalam pemberian penangguhan pemberlakuan DMO holiday kepada ExxonMobil adalah<br />• Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro telah melakukan perbuatan yang tidak patut dengan turut menandatangani surat (side letter) yang telah disiapkan sebelumnya oleh Exxon Mobil sehubungan dengan permintaan penundaan DMO holiday. Intervensi dan endoresement Menteri ini sangat merendahkan martabat dan wibawa pemerintah yang statusnya disamakan dengan sebuah korporasi. Surat Exxon tersebut terkait perubahan isi kontrak yang merupakan persoalan bisnis (B to B) yang seharusnya dibahas dengan BP Migas. BP Migaslah yang seharusnya memberi jawaban atas surat Exxon tersebut, bukan otomatis disetujui oleh Menteri tanpa negosiasi perubahan kontrak, dan menjadikan pemerintah sebagai backing kepentingan Exxon.<br /><br />• Surat Exxon berupa side setter seperti diperlihatkan pada Lampiran 2 juga menunjukkan pemerintah dan para pihak lain yang bersangkutan menganggap bahwa isi kontrak dapat dirubah, menyesuaikan diri dengan keinginan kontraktor. Padahal sesuai kaídah yang berlaku, side setter tidak boleh dijadikan sebagai dasar untuk mengubah kontrak dan bukan pula merupakan bagian dari kontrak. Perubahan kontrak harus dilakukan dan dituangkan dalam amandemen kontrak.<br />• Dengan adanya pembubuhan tandatangan Menteri ESDM sebagai approval pemerintah atas permintaan Exxon, yang seharusnya dilakukan melalui amandeman kontrak, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah melakukan kejahatan legislasi. Kita menganggap bahwa manipulasi ketentuan dan prosedur hukum telah terjadi pada kasus DMO holiday ini.<br /><br />• Permintaan DMO incentive dari Exxon Mobil kepada BP Migas adalah berupa side letter yang telah disertai tanda tangan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Artinya, terdapat tekanan agar BP Migas untuk ikut menyetujui dan menandatangani kesepakatan ini. Hal ini jelas telah melanggar kepatutan dan juga menunjukkan Menteri ESDM telah menjadikan dirinya sebagai pendukung dan backing bagi lahirnya kesepakatan yang merugikan negara ini.<br /><br />• Kejanggalan dan ketidakpatutan juga telah terjadi mengingat persetujuan/ approval Menteri ESDM atas permintaan Exxon Mobil, berupa tandatangan, diberikan tanpa adanya tanggal yang pasti. Diperoleh informasi bahwa Permen ESDM ini justru dilahirkan setelah keputusan tentang penundaan DMO fee tersebut ditetapkan. Terkait dengan itu, patut diduga bahwa Permen No.2/2008, sebagai dasar hukum penundaan pemberlakuan DMO holiday, dikeluarkan setelah pemerintah menerima surat Exxon (Permen telah di-back dated). Jika dugaan ini benar maka dapat dikatakan bahwa terbitnya Permen No.2/2008 merupakan rekayasa dan manipulasi Departemen ESDM untuk melayani kepentingan Exxon.<br /><br />• Lahirnya kesepakatan ini, meski diberikan landasan hukum berupa penerbitan Peraturan Menteri ESDM, adalah sebuah bentuk kejahatan dan pengkhianatan terhadap undang-undang. Sebagaimana diketahui, UU No. 22 Tahun 2001 telah menyatakan bahwa kontraktor wajib menyediakan pasokan migas (DMO) sebesar 25% untuk kebutuhan dalam negeri. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan migas dalam negeri sekaligus sebagai bentuk proteksi negara atas hak rakyat untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan migas yang dimiliki negara. Hal inilah yang dihilangkan dengan adanya kesepakatan ini. Pemberian DMO incentive, yang menetapkan DMO fee sesuai dengan harga pasar selama 60 bulan berturut-turut (terhitung sejak full production dimulai) pada hakikatnya menghapus hak rakyat untuk memiliki dan memanfaatkan kekayaan migas yang dimiliki negara. (bersambung)<br /><br />*) Tentang Penulis:<br /><br />Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.<br />http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/batalkan-insentif-dmo-holiday-tambang-migas-blok-cepu.htmmigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-14150696985044033202010-01-16T06:55:00.000-08:002010-01-16T06:58:20.376-08:00Kemajuan Program Kerja 100 Hari Sektor ESDM pada Hari ke-75 (H-25)Kamis, 14 Januari 2010, 08:45:44 WIB, ( Hits : 81 )<br />Jakarta,<br /><br />Program Kerja 100 Hari yang menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM meliputi 4 program dengan 9 rencana aksi (7 rencana aksi penanggung jawab KESDM, 1 rencana aksi penanggung jawab Kemeneg BUMN, dan 1 rencana aksi penanggung jawab Kemenko Perekonomian). Capaian dari rencana aksi tersebut adalah semua rencana aksi Program Kerja 100 Hari sektor ESDM pada hari ke-75 (7 Januari 2010) telah melebihi target ukuran keberhasilan dengan kriteria sangat memuaskan.<br /><br />Selain itu, terdapat empat RPP sebagai pelaksanaan dari UU Minerba yaitu RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (status: sudah disampaikan ke Presiden), serta RPP Reklamasi dan Pasca Tambang dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (status: dalam tahap finalisasi dan selanjutnya akan disampaikan ke Presiden).<br /><br />Secara garis besar status kemajuan (capaian keberhasilan) dari 9 rencana aksi tersebut hingga hari ke-75 adalah sebagai berikut:<br /><br />a. P17 (Program Jaminan Pasokan Energi) dengan 4 rencana aksi:<br /><br />- P17A1-Pemenuhan BBM dalam negeri khususnya Indonesia Bagian Timur (IBT) dengan status kemajuan 80%. Sebagai hasil rapat program revitalisasi sistem distribusi BBM untuk lima tahun ke depan, telah disusun langkah-langkah pengamanan distribusi BBM wilayah IBT diantaranya menghidupkan kembali backloading Depot Biak serta pembangunan terminal transit Bau-Bau, dan akan memberlakukan harga yang sama di seluruh AMPS untuk BBM bersubsidi di seluruh Indonesia pada tahun 2010.<br /><br />- P17A2-Perencanaan Pasokan Gas Bumi untuk Keperluan Domestik, dengan status kemajuan 92%.Telah selesai disusun Necara Gas, konsep Rencana Induk Jaringan Transmisi Distribusi Gas Bumi Nasional, rancangan Permen ESDM tentang Penetapan Alokasi Gas Bumi.<br /><br />- P17A3-Penerbitan PP dan Permen ESDM tentang Pasokan Batubara Dalam Negeri (DMO), dengan status kemajuan 95%. RPP telah diharmonisasi dan disampaikan kepada Presiden serta telah diterbitkan Permen ESDM No.34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebuthan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2009.<br /><br />- P17A4-Penerbitan Perpres tentang Proyek Percepatan Pembangtunan Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 MW Tahap II, dengan status kemajuan 100% (selesai).<br /><br />Terbit Perpres No.4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.<br /><br />b. P18 (Program Sistem Harga Energi yang Kompetitif), dengan rencana aksi yaitu:<br /><br />- P18A1-Penerbitan Perpres tentang Harga Patokan Pembelian Listrik Dari Panas Bumi, dengan status kemajuan sebesar 100% (selesai). Telah ditandatangani Permen ESDM No. 32/2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi pada tanggal 4 Desember 2009.<br /><br />c. P19 (Program Ketahanan Energi), dengan tiga rencana aksi, yaitu:<br /><br />- P19A1-Perumusan penyelesaian permasalahan PPA di tingkat korporat PT PLN, dengan status kemajuan sebesar 90%. Telah dilakukan rapat finalisasi di kantor Menko Perekonomian pada tanggal 30 Desember 2009 dengan hasil penyempurnaan atas Rancangan Perpres dan telah disampaikan kepada Presiden.<br /><br />- P19A2-Penuntasan reorganisasi PLN dan Pertamina (Penanggung Jawab Kemeneg BUMN). Sudah ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2009 Nota Kesepahaman Bersama antara KESDM dan Kemeneg BUMN dalam rangka restrukturisasi (reorganisasi) PLN dan Pertamina. Kemeneg BUMN sebagai penanggung jawab rencana aksi tersebut.<br /><br />- P19A3-Pemanfaatan Coal Bed Methane melalui penyusunan perangkat peraturan sehingga bisa menghasilkan energi pada tahun 2011, dengan status kemajuan sebesar 100% (selesai). Telah dilakukan penerbitan juklak berupa pencetakan buku Pedoman Pengusahaan Gas Metana Batubara dan telah dilakukan finalisasi Draft Kontrak CBM yang memuat tentang penyesuaian terms and conditions.<br /><br />d. P20 (Program Pengalihan Sistem Subsidi BBM, Pupuk dan Listrik), dengan rencana aksi yaitu:<br />- P20A1-Perumusan pengalihan sistem subsidi BBM, pupuk dan listrik (Penanggung jawab Kemenko Perekonomian) dengan status kemajuan sebesar 85%. Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah:<br /><br />1. Untuk subsidi BBM : Telah disusun rencana penerapan sistem distribusi tertutup dan dibahas lintas unit pada tanggal 23 Desember 2009.<br /><br />2. Untuk subsidi listrik : telah disusun Konsep Road Map Rasionalisasi Subsidi Listrik dan dibahas lintas unit pada tanggal 23 Desember 2009.<br /><br />Diharapkan pada hari ke-100. semua program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II sektor ESDM dapat diselesaikan.<br />[ Copyright by Ditjen Migas , ]<br />http://www.migas.esdm.go.id/migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-45557964370809877142010-01-16T06:48:00.000-08:002010-01-16T06:53:39.618-08:00Harga BBM Subsidi Januari Tidak NaikTerhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Januari 2010, pemerintah menetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) tidak berubah.<br /><br />Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, harga eceran BBM tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.<br /><br />Sutisna menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan tingkat yang masih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga minyak dan produk minyak pada bulan November 2009. Rata-rata harga minyak bulan Desember dan perkembangannya belakangan ini, sudah di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2010. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut masih pada awal tahun anggaran dan perkembangan harga minyak masih berfluktuasi, sementara menunggu perkembangan fluktuasi harga minyak dalam 1-2 bulan ke depan serta kondisi sektor riil saat ini, pemerintah menetapkan bahwa ketentuan mengenai harga jual eceran bahan bakar minyak jenis minyak tanah (kerosene), bensin premium dan minyak solar (gas oil) untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum tidak mengalami perubahan.<br />[ Copyright by Ditjen Migas , ]<br />http://www.migas.esdm.go.id/migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-47344148010938918272010-01-16T06:43:00.000-08:002010-01-16T06:48:01.952-08:00Obyek Vital Migas Dijaga KetatSURABAYA(Pos Kota)- Banyaknya lapangan minyak dan gas (migas) di wilayah Polwil Bojonegoro Jawa Timur, membuat aparat keamanan memperketat penjagaan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.<br />Diantara yang penjagaannya ditingkatkan adalah di sekitar eksplorasi dan eksploitasi migas Blok Cepu di Kecamatan Ngasem dan Lapangan Sukowati di Desa Camporejo, Kecamatan Kota, serta Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.<br />Kamis(24/12) ini ada penambahan lima personil untuk masing-masing lokasi objek vital.<br />Seperti yang ada di Blok Cepu yang dioperatori oleh Mobil Cepu Limited, anak perusahaan ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI), ada pengamanan ekstra yang dilakukan di sekitar sumur dan juga tempat penampungan sementara dan pemisahan minyak atau biasa disebut Gas Oil Seperation Plant (GOSP) di Desa Gayam dan Ringintunggal, Kecamatan Ngasem.<br />Juga pengamanan di wilayah migas Sukowati yang dioperatori oleh Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB-PPEJ). Petugas kepolisian maupun TNI yang berada di sekitar tempat tersebut juga tampak melakukan peningkatan penjagaan.<br />Selain dua tempat tersebut, di Kabupaten Bojonegoro juga ada satu lapangan lagi, yakni pengeboran di Sumur Tiung Biru (TBR) A di Kecamatan Tambakrejo. Dan juga penambangan tradisional di Kecamatan Kedewan, Kasiman dan Malo..<br />Sementara itu di Kabupaten Tuban ada pengamanan khusus di tempat eksplorasi migas dan transit minyak Blok Cepu di Central Processing Area (CPA) Mudi, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.<br />Pengamanan tak hanya disitu saja, tampak juga patroli yang mengawasi di sepanjang pipanisasi migas yang menuju ke Mudi dari Blok Cepu, atau pun dari CPA Mudi ke Station Palang, sebelum menuju ke lepas pantai.<br />Kapolwil Bojonegoro, Kombes Pol Abdul Choliq membenarkan hal tersebut. Walaupun tidak ada peringatan hari-hari tertentu, objek vital migas di wilayah Polwil Bojonegoro tetap diamankan.<br />“Itu sudah menjadi tugas polisi. Jadi, jelang Natal dan Tahun Baru ini juga dijaga terus,” kata Kapolwil Choliq.<br />Pria yang menggantikan Kombes Pol Noer Ali sebagai Kapolwil Bojonegoro tersebut menegaskan, pada intinya Kapolwil ingin wilayah Bojonegoro aman saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Sehingga, para warga bisa mengikuti kegiatan natal dengan khusuk.<br />“Selain objek vital migas, objek vital lainnya juga tetap diamankan. Seperti pabrik-pabrik besar di Kabupaten Tuban, Mojokerto Kabupaten/Kota, Jombang dan wilayah lain,” tambahnya.(nurqomar/B)<br /><br />http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/12/24/obyek-vital-migas-dijaga-ketatmigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-51047879764840188192010-01-16T06:40:00.000-08:002010-01-16T06:42:39.333-08:00Seminar Nasional “Community Development di Industri Migas”Seminar Nasional “Community Development di Industri Migas”.<br />usdi<br />Senin, 8 - September - 2003, 15:03:57<br /><br />klik untuk memperbesarIkatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Komisariat Bandung, pada hari Sabtu, 6 September 2003, bertempat di Aula Timur ITB jalan Ganesa 10 Bandung melaksanakan Seminar Nasional “Community Development di Industri Migas”.<br /><br />Dalam Kata Pengantar Ketua IATMI Komda Bandung, Dr. Ir. Arsegianto tema seminar ini diambil mengingat semaki urgentnya isu community development seiring dengan pengembangan baru dalam bisnis migas di Indonesia yang ditandai oleh dua peristiwa penting yaitu pemberlakuan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 yang menandai era otonomi daerah, serta pemberlakuan UU No 22 tahun 2001 tentang migas.<br /><br /><br /><br />Seminar Nasional ini diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh , Bapak Gandung Atmadja, M.Sc., Sekjen IATMI, Mewakili Ketua.<br /><br />Sebagai Key Note Speaker, Ir. I Wayan, menyampaikan tentang Aturan main pelaksanaan community development di Industri Migas.<br /><br /> <br /><br />Beberapa materi lainnya yang disampaikan dalam seminar adalah sebagai berikut :<br /><br />Peran BP Migas dalam pelaksanaan program community development di Industri Migas disampaikan oleh L. Harijanto, SH.MM.; Peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan community development di Industri Migas, disampaikan oleh Prof.Dr.Ir. Djoko Santoso; Strategi Pengembangan masyarakat di sekitar industri migas: kasus BP Indonesia, disampaikan oleh Ir. Amir Hamzah; serta Pengalaman PT. PGN dalam program community development disampaikan oleh Dr.Ir. Adil Abas.<br />Trackback<br /><br /> * Trackback URI:http://www.itb.ac.id/news/trackback/159<br /><br /><br />http://www.itb.ac.id/news/159.xhtmlmigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-44305855483545653412010-01-15T07:57:00.000-08:002010-01-15T07:59:32.500-08:00Pencarian Cadangan Migas DipercepatSelasa, 5 Januari 2010 | 18:39 WIB<br /><br />JAKARTA, KOMPAS.com — Pertamina EP mempercepat pencarian cadangan migas dengan melaksanakan pengeboran eksplorasi pada tahun 2010. Kegiatan itu mulai dilakukan pada 1 Januari 2010 di sumur eksplorasi yang merupakan sumur kelima yang dibor di lokasi Pondok Makmur untuk memastikan besar cadangan minyak di wilayah itu.<br /><br />Menurut Direktur Eksplorasi dan Pengembangan Syamsu Alam, Selasa (5/1/2010), di Jakarta, kegiatan tajak sumur kelima itu merupakan upaya mempercepat penemuan cadangan baru migas. Sebelumnya, Pertamina EP telah berhasil menemukan cadangan minyak dan gas di area Pondok Makmur.<br /><br />Percepatan ini tidak terlepas dari dukungan kuat Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kepada Pertamina EP melalui percepatan persetujuan Perencanaan Kerja dan Anggaran Tahun 2010 yang telah diberikan pada 9 Desember tahun lalu.<br /><br />Syamsu Alam menjelaskan, konfirmasi cadangan di wilayah eksplorasi merupakan kegiatan lanjutan setelah penemuan kandungan hidrokarbon. Pada 2009, Pertamina EP telah melaksanakan 18 pengeboran sumur eksplorasi yang meliputi 9 pengeboran sumur eksplorasi baru atau wildcat, 7 sumur deliniasi, dan 2 sumur re-entry. Hal ini melampaui target pengeboran eksplorasi yang berjumlah 12 sumur.<br /><br />Dari 18 sumur itu, 12 sumur di antaranya menunjukkan kandungan minyak dan gas yang cukup signifikan. Hal ini merupakan optimalisasi dari target eksplorasi sehingga sejumlah sumur yang seharusnya dibor pada 2010 ternyata dapat dilaksanakan pada tahun lalu.<br /><br />Lima sumur pengeboran eksplorasi yang dipercepat pelaksanaannya berlokasi di Ginaya (Sumatera) dan empat sumur lainnya di Jawa, yakni Pondok Mekar, Karang Degan, Karang Luhur, dan Akasia Bagus. Di samping itu, saat ini juga sedang berlangsung pengeboran 9 sumur lain yang merupakan kelanjutan dari tambahan program 2009.<br /><br />Kegiatan lain yang berhasil dilaksanakan pada 2009 adalah survei seismik 2D yang mencapai 1.991,2 kilometer persegi atau lebih tinggi dari target 1.232 km persegi. Adapun untuk survei 3D saat ini mencapai 1.121 kilometer persegi.<br /><br />Pertamina EP merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi migas di dalam negeri. Pertamina EP membukukan pertumbuhan produksi minyak yang terus meningkat dengan pertumbuhan rata-rata 3,1 persen dari level produksi 95.600 barrel per hari (MBOPD) pada 2003 menjadi 102,2 MBOPD pada 2006.<br /><br />Produksi ini tumbuh 6,7 persen pada 2007 menjadi 110,3 MBOPD dan kembali naik 7,8 persen pada 2008 dengan produksi rata-rata 116,6 MBOPD. Hingga akhir tahun 2009, Pertamina EP mencapai produksi 127.000 barrel per hari. Angka tersebut melampaui target produksi 125,5 MBOPD.<br /><br /><br />http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/05/18392775/Pencarian.Cadangan.Migas.Dipercepat.migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-55164259330772182142010-01-15T07:51:00.000-08:002010-01-15T07:55:26.571-08:00Kapan Sumsel bisa nikmati hasil migas?* Home<br /> * Edisi Cetak<br /> * Kontak Bisnis<br /> * English Edition<br /> * Login<br /><br />Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional<br /><br /> * Home<br /> o Sosok<br /> o Konsultasi<br /> o Kolom<br /> o Artikel<br /> o Daftar Berita<br /> * Bursa<br /> o Obligasi<br /> o Reksadana<br /> o Saham<br /> o Emiten<br /> * Keuangan<br /> o Perbankan<br /> o Multifinance<br /> o Ekonomi Makro<br /> o Asuransi & Dana Pensiun<br /> o Fokus Bank Indonesia<br /> o Ekonomi Internasional<br /> o Syariah<br /> * Sektor Riil<br /> o Telematika<br /> o Agribisnis<br /> o Manufaktur<br /> o Transportasi<br /> o Tambang & Energi<br /> o Perdagangan<br /> o Ritel & UKM<br /> o Pariwisata<br /> o BUMN<br /> o Properti<br /> o Otomotif<br /> * Harga<br /> o Komoditas<br /> o Nilai Tukar<br /> o Emas<br /> o Logam Mulia<br /> o Valas<br /> * Umum<br /> o Politik<br /> o Hukum<br /> o Sosial<br /> o Politik Internasional<br /> o Pendidikan<br /> * Senggang<br /> o Kesehatan<br /> o Seni & Budaya<br /> o Olahraga<br /> o Mode<br /> o Iptek<br /> o Gaya Hidup<br /> * Hot News<br /> *<br /><br />Menu Cetak<br />Menu Utama<br />Halaman Depan<br />Tajuk<br />Bursa<br />Keuangan<br />Perdagangan<br />Ekonomi Makro<br />Manufaktur<br />Jasa & Transportasi<br />Umum<br />Teknologi Informasi<br />Ritel dan UKM & Mikro<br />Agribisnis<br />Sup. Properti<br />Regional<br />Megapolitan<br />Ekonomi Global<br />Hukum Bisnis<br />Jatim & KTI<br />Oasis<br />Opini<br />Otomotif<br />Pertambangan<br />Valas & Komoditas<br />Transportasi & Logistik<br />Pajak &Cukai<br />Daftar Isi<br /><br />Tabel Bursa Moneter<br />Reksadana<br />Multimoda<br />Insurance Unit Link<br />Obligasi Retail<br />Suku Bunga Deposito<br /><br /><br />Agenda<br /><br />RUPS/RUPSLB Beberapa Emiten: Januari 2010<br /><br />Senin, 11/01/2010<br />Kapan Sumsel bisa nikmati hasil migas?<br /><br /> * Cetak<br /> * Bookmark and Share<br /><br />Provinsi Sumatra Selatan memiliki sumber daya berlimpah, terutama di sektor minyak dan gas. Namun, dana bagi hasil dari pemerintah pusat kepada Sumsel hanya sekitar 15% yang akan dibagikan kembali ke kabupaten penghasil, seperti Musi Rawas, Muaranim, Prabumulih, Musi Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Artinya, dana yang 'dinikmati' oleh pusat mencapai 85%.<br /><br />Sumsel sebagai salah satu provinsi terkaya nomor lima di Tanah Air dan dikenal sebagai daerah lumbung energi nasional belum mampu menyejahterakan warga.<br /><br />Untuk daerah penghasil migas sekelas Sumsel anggaran pendapatan dan belanja daerah senilai Rp3,2 triliun tergolong sangat minim.<br /><br />Sumsel dikenal sebagai daerah penghasil migas yang cukup potensial sejak berdirinya kilang minyak di Plaju oleh Shell pada 1907. Itulah awal dimulainya kegiatan eksplorasi dan produksi migas oleh Shell, Stanvac, dan Caltex.<br /><br />Sayangnya, kini sekitar 3.000 sumur bor terbengkalai, padahal masih berpontensi menghasilkan minyak. Jika sumur tua dimanfaatkan lagi, sudah barang tentu sangat bernilai ekonomis. Sumur tua tersebut diyakini dapat mendukung, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menopang pembangunan Sumsel pada masa mendatang.<br /><br />Djoni Bustam, Dewan Pakar Masyarakat Minyak, Gas dan Energi (MMGE) Sumsel, mengungkapkan sumur-sumur tua peninggalan eksplorasi perusahaan asing jika diolah kembali masih dapat menyejahterakan masyarakat.<br /><br />"Jika itu dapat dilakukan pada tahun ini, tentu perekonomian masyarakat lebih baik lagi dari tahun lalu,"ujarnya.<br /><br />Namun, BP Migas belum memberikan ruang yang longgar untuk mengelola sumur tua oleh perusahaan daerah ataupun BUMD.<br /><br />Bambang Heriyanto, Ketua bidang Hukum MMGE, dalam catatan akhir 2009 sektor migas belum menunjukkan kontribusinya bagi masyarakat. Hal itu tidak sebanding dengan potensi yang ada.<br /><br />Oleh karena itu, tuntutan daerah mengenai bagi hasil migas sangat wajar. Apalagi, dalam Pasal 19 Ayat 2b dan Pasal 20 Ayat 3 UU No.30/2007 tentang Energi sangat memungkinkan daerah berperan lebih besar dalam memperdayakan sumber migas untuk perusahaan daerah dan tenaga lokal.<br /><br />"Ini semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel, sehingga ekonomi masyarakat lebih baik lagi," tegasnya.<br /><br />Terlebih, jika Sumsel memiliki perusahaan seperti perusahaan minyak milik Riau atau Pertamina- Pertamina kecil di Sumsel.<br /><br />Siap kelola sendiri<br /><br />Perusahaan di daerah dan BUMD Sumsel dinilai sudah siap mengelola migas sendiri. Sejumlah blok migas yang akan berakhir masa kontraknya sudah saatnya diberikan kembali kepada pemerintah daerah. Dia mencontohkan blok milik El Nusa yang akan berakhir pada 2010 dan Blok milik Medco yang akan berakhir pada 2013.<br /><br />Pengelolaan blok yang telah habis bukan sesuatu hal mustahil. Masyarakat Sumsel dinilai mampu jika memang diberikan wewenang. Apalagi, jika untuk menyejahterakan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat Sumsel.<br /><br />"Saat ini masyarakat Sumsel banyak yang sudah mampu untuk mengelolanya. Dana dan sumber daya manusia di Sumsel sangat siap."<br /><br />Ketua Kadin Sumsel Ahmad Rizal mengungkapkan untuk memperdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel perusahaan minyak lokal harus menggandeng perusahaan luar dalam pengelolaan migas.<br /><br />Sementara mengenai pengelolaan sumur tua saja, dia menilai Pertamina masih setengah hati. Padahal, dengan pengelolaan tersebut ada peran kecil perusahaan daerah, serta melibatkan koperasi untuk menjadi mitra perusahaan daerah.<br /><br />Potensi migas Sumsel baru habis ratusan tahun yang akan datang, seperti gas setidaknya akan habis 40-50 tahun ke depan. Demikian juga dengan cadangan gas yang tersembunyi di bawah batu bara (CBM) yang mencapai 100 triliun kaki kubik. Artinya, hampir separuh cadangan CBM nasional. Tentu saja, hal itu menjadi tantangan bagi semua rakyat Sumsel, terutama ilmuwan, praktisi, dan pengusaha.(redaksi@bisnis.co.id)<br /><br />Oleh Irwan Wahyudi<br />Kontributor Bisnis Indonesia<br /><br /> * Cetak<br /> * Bookmark and Share<br /><br />bisnis.com<br />Berita Lain<br /><br /> * Sumsel pacu ternak kambing<br /> * 'Operator sampah tabrak aturan'<br /> Pengelola limbah industri Batam mengadu ke DPRD<br /> * Izin elektronik diragukan<br /> * Sumut perketat pengawasan produk China<br /> * Antisipasi ACFTA, Sumut andalkan hortikultura<br /><br /> * Izin usaha perkebunan berkinerja buruk dicabut<br /> * 'Hapus hambatan usaha '<br /> * Kapan Sumsel bisa nikmati hasil migas?<br /> * NUSANTARA<br /> Hotel peroleh sertifikat halal<br /> * NUSANTARA<br /> Posyandu belum jangkau semua warga miskin<br /><br /> * Alih fungsi lahan masih berliku<br /> Dephut dan BP Batam belum sinkron soal lahan pengganti<br /> * ACFTA tidak berdampak pada tekstil sintetis<br /> * Investasi Riau Agro dibatalkan Pemkot Batam<br /> * Upah sektoral di Sumsel 5% di atas UMP<br /><br />Ikhtisar Berita »<br />Ekonomi Makro<br /><br /> * 'Ekonomi 2010 masih belum berkualitas'<br /><br />Perdagangan<br /><br /> * Pasokan pangan di malang terbatas<br /><br />Umum<br /><br /> * Korban tewas gempa Haiti ditaksir mencapai 100.000<br /><br />Tajuk<br /><br /> * Pelindung Anna Frank<br /><br />Keuangan<br /><br /> * Regulasi ancam ekspansi perbankan<br /><br />Jasa & Transportasi<br /><br /> * Krisis tingkatkan peran BLK<br /> Fleksibilitas pasar kerja rugikan pekerja<br /><br />Ritel dan UKM & Mikro<br /><br /> * Rekomendasi pewaralaba perlu lembaga independen<br /><br />Agribisnis<br /><br /> * Realisasi penyaluran pupuk rendah<br /><br />Manufaktur<br /><br /> * RMI akan investasi US$43,8 juta<br /><br />Sup. Properti<br /><br /> * PU: Pengelola jalan belum bisa kena sanksi<br /><br />Teknologi Informasi<br /><br /> * Pasar komputer keluar dari belenggu krisis<br /><br />Ekonomi Global<br /><br /> * ADB: Asia perlu perkuat integrasi<br /><br />Oasis<br /><br /> * Paguyuban istri menteri & ETF garap Rumah Pintar<br /><br />Otomotif<br /><br /> * 'Pemerintah proaktif tarik investasi'<br /><br />Hukum Bisnis<br /><br /> * Semen Gresik menang banding kasus izin tambang<br /><br />Pertambangan<br /><br /> * 46% Proyek 10.000 tahap II dibangun IPP<br /><br />Bursa<br /><br /> * REKOMENDASI<br /><br />駐車場 経営 | 家庭教師 | FX初心者 | 新型インフルエンザ | 中古車 | X線検査装置 | メンズエステ | ブーツ | 音楽教室 | 葬儀<br /><br /> * Bisnis Indonesia Online<br /> * Bursa<br /> * Keuangan<br /> * Sektor Riil<br /> * Harga<br /> * Umum<br /> * Senggang<br /> * Edisi Minggu<br /><br /> * Bisnis.com :<br /> * Kontak Bisnis<br /> * Tentang Bisnis.com<br /> * Copyrights<br /> * Lowongan di Bisnis.com<br /><br /> * Bisnis Indonesia :<br /> * Berlangganan<br /> * Kontak Redaksi<br /> * Website Group Bisnis Indonesia lainnya<br /><br />Hak Cipta © 2007 - 2010 - PT Jurnalindo Aksara Grafika<br /> <br />»<br />Tandai dan bagikan<br />X<br />pilih dari web based feed readers<br />AOL<br />Bloglines<br />Google Reader<br />My MSN<br />Netvibes<br />Newsisfree<br />Pageflakes<br />Technorati<br />Yahoo<br />layanan tidak cocok<br />.netShoutout<br />100zakladok<br />A1‑Webmarks<br />Adifni<br />Aero<br />AIM Share<br />Amazon<br />Amen Me!<br />AOL Mail<br />Arto<br />Ask<br />Aviary Capture<br />Baidu<br />Bebo<br />Bit.ly<br />BizSugar<br />Bleetbox<br />Blinklist<br />Blip<br />Blogger<br />Bloggy<br />Blogmarks<br />Bobrdobr<br />BonzoBox<br />Bordom<br />Box.net<br />Brainify<br />Bryderi.se<br />BuddyMarks<br />Buzz<br />Camyoo<br />Care2<br />Cetak<br />Cirip<br />CiteULike<br />ClassicalPlace<br />Clickazoo<br />Colivia.de<br />Connotea<br />COSMiQ<br />Delicious<br />DesignBump<br />Designmoo<br />Digg<br />Diggita<br />Diglog<br />Digo<br />Diigo<br />Dipdive<br />DoMelhor<br />Doower<br />Dosti<br />DotNetKicks<br />Dropjack<br />Dzone<br />Edelight<br />eKudos<br />eLert Gadget<br />Email<br />Embarkons<br />euCliquei<br />Evernote<br />Fabulously40<br />Facebook<br />Fark<br />Farkinda<br />FAVable<br />Faves<br />Favorit<br />Favoritus<br />Flaker<br />Floss.pro<br />Fnews<br />Folkd<br />Fresqui<br />FriendFeed<br />Friendster<br />funP<br />fwisp<br />Gabbr<br />Gacetilla<br />GamesN<br />GlobalGrind<br />GluvSnap<br />Gmail<br />Google<br />Google Reader<br />Gravee<br />Grumper<br />Haber.gen.tr<br />Hacker News<br />Hadash Hot<br />Hatena<br />Hazarkor<br />Hedgehogs.net<br />HelloTxt<br />HEMiDEMi<br />Hipstr<br />Hitmarks<br />Hot Bookmark<br />Hotklix<br />Hotmail<br />HTML Validator<br />Hyves<br />Identi.ca<br />Instapaper<br />InvestorLinks<br />Jamespot<br />Jumptags<br />Kaboodle<br />Kaevur<br />KiRTSY<br />Kledy<br />koornk<br />Kudos<br />Laaikit<br />Librerio<br />Link Ninja<br />Link-a-Gogo<br />LinkedIn<br />Linkuj.cz<br />Live<br />Livefavoris<br />LiveJournal<br />Lunch.com<br />Lynki<br />Meccho<br />meinVZ<br />Memori.ru<br />Menéame<br />Mindbodygreen<br />Mister Wong<br />Mixx<br />Multiply<br />myAOL<br />Mylinkvault<br />MySpace<br />N4G<br />NetLog<br />Netvibes<br />Netvouz<br />NewsTrust<br />Newsvine<br />Nujij<br />OKNOtizie<br />Oneview<br />Orkut<br />Osmosus<br />Oyyla<br />PDF Online<br />PhoneFavs<br />PimpThisBlog<br />Ping.fm<br />Planypus<br />Plaxo<br />Plurk<br />Polladium<br />Posterous<br />PrintFriendly<br />Propeller<br />Pusha<br />Quantcast<br />Read It Later<br />Reddit<br />Scoop.at<br />Segnalo<br />Sekoman<br />Shaveh<br />She Told Me<br />Simpy<br />Slashdot<br />Smak News<br />SodaHead<br />Sonico<br />Speedtile<br />Sphinn<br />springpad<br />Spruzer<br />Squidoo<br />Startaid<br />Startlap<br />Strands<br />studiVZ<br />Stuffpit<br />StumbleUpon<br />Stumpedia<br />Stylehive<br />Surfpeople<br />Svejo<br />Symbaloo<br />Tagza<br />Technorati<br />TellMyPolitician<br />ThisNext<br />Tip'd<br />Transferr<br />Translate<br />Tulinq<br />Tumblr<br />Tusul<br />TweetMeme<br />Twitter<br />Typepad<br />Viadeo<br />Virb<br />Vyoom<br />Webnews<br />Whois Lookup<br />Windy Citizen<br />WireFan<br />WordPress<br />Worio<br />Wovre<br />Wykop<br />Y! Bookmarks<br />Y! Mail<br />Yammer<br />Yardbarker<br />Yazzem<br />Yigg<br />Yoolink<br />Yorumcuyum<br />Youbookmarks<br />YouMob<br />Suggest a service »<br />Selesai<br />Pesan terkirim! Sebarkan (Bagi) lagi.<br />Gunakan buku alamat<br />Kepada: (Email)<br />Dari: (Email)Catatan: (Lainnya)<br />Batas karakter 255<br />AddThis<br />Tandai dan bagikan<br />Make sharing easier with AddThis for Firefox.<br />Download<br />Email<br />Favorit<br />Cetak<br />Delicious<br />Digg<br />Google<br />MySpace<br />Live<br />Facebook<br />StumbleUpon<br />Twitter<br />Lagi... (224)<br />AddThis<br /><br />http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/regional/1id154928.htmlmigasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3493234397370221385.post-64708013140576550492010-01-15T07:48:00.000-08:002010-01-15T07:51:38.900-08:00Kontribusi Migas Capai Rp 182,63 TriliunKamis, 31 Desember 2009 , 17:34:00<br />Kontribusi Migas Capai Rp 182,63 Triliun<br /><br /> <br />JAKARTA - Minyak dan gas bumi (migas) memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara dalam tahun anggaran 2009. Buktinya, untuk total penerimaan negara di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebesar Rp 235 triliun, migas menyumbang sebanyak Rp 182,63 triliun.<br /><br />Penerimaan migas ini antara lain berasal dari PPh Migas, PNBP Migas, serta selisih harga DMO dengan fee kontraktor pada kegiatan hulu migas. Sementara dari sub-sektor pertambangan umum ada sebesar Rp 51,58 triliun, yang terdiri dari Pajak Pertambangan Umum dan PNBP Pertambangan Umum. Sedangkan penerimaan lain-lain sebesar Rp 1,1 triliun.<br /><br />"Tahun 2009 ditandai dengan lesunya perekonomian dunia akibat krisis keuangan negara-negara maju. Namun realisasi investasi sektor ESDM diperkirakan mencapai USD 19.297,8 juta," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira, dalam siaran persnya tertanggal 31 Desember 2009.<br /><br />Investasi tersebut menurut Sutisna, terdiri dari sub-sektor migas sebesar USD 12.184,8 juta, sub-sektor mineral, batubara dan panas bumi sebesar USD 1.812,3 juta, serta pada sub-sektor ketenagalistrikan sebesar USD 5.300,7 juta.<br /><br />Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka memfasilitasi iklim investasi di sektor ESDM, pada 2009 telah diterbitkan sebanyak dua Undang-undang (UU), tiga Peraturan Pemerintah (PP), serta dua Peraturan Presiden/Keputusan Presiden (Perpres/Keppres). Juga telah ada sebanyak 32 Peraturan Menteri ESDM, 51 Keputusan Menteri ESDM dan 390 produk hukum lainnya. (esy/jpn<br />http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=55859migasnet01_pratama8004http://www.blogger.com/profile/10653161081275619803noreply@blogger.com0