migasnet01_pratam8004.blogspot.com

Selasa, 12 Januari 2010

Transformasi Menuju Kelas Dunia

Era kompetisi telah menjadi isu global. Hampir semua negara di dunia ini tak bisa melepaskan era tersebut. Untuk bisa bertahan di era pasar bebas, hampir semua negara harus melakukan penyesuaian, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat global.

Semangat antimonopoli dan proteksi, yang terus dihembuskan oleh tatanan baru bisnis, telah memaksa Indonesia membenahi beberapa sistem yang sudah mapan selama puluhan tahun dengan sistem yang baru.

Di bidang Migas, dua undang-undang yang memberikan hak monopoli kepada Pertamina, yaitu UU No 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Migas dan UU No 8 tahun 1971 tentang Perusahan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, tidak relevan lagi. UU yang menyebabkan Pertamina berada pada posisi antara tugas dan bisnis, telah digantikan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

http://www.pertamina.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2971&Itemid=341

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda