migasnet01_pratam8004.blogspot.com

Jumat, 15 Januari 2010

Samarinda Terganjal Bukti Setor Rp 250 Miliar

Jumat, 15 Januari 2010 | 20:20 WITA

SAMARINDA – Dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (Migas) kurang salur tahun 2008 untuk Provinsi Kaltim sebesar Rp 2,6 triliun belum bisa dicairkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, masih ada dana Rp 250.764.119.750 yang belum ada bukti setor dari 707 kuasa pertambangan batu bara yang beroperasi di Kaltim.

Penjelasan ini disampaikan Kasubdit Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Migas Departemen Pertambangan ESDM Risyana kepada rombongan Komisi II DPRD Kaltim di Jakarta, Jumat (15/1).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Windy Imelda mengatakan, dana DBH dan SDA Migas dari seluruh perusahaan tambang kini sudah ada di kas negara. Hanya saja, dana tersebut belum bisa disalurkan ke kas daerah Provinsi Kaltim.

"Sebenarnya dana Rp 2,6 triliun itu sudah ada di pusat. Tetapi, pusat belum mau menyetorkan karena masih ada sekitar Rp 250 miliar yang belum ada bukti setor kewajiban dari perusahaan tambang itu. Kalau itu sudah ada bukti setornya, pusat akan mentransfer ke daerah," jelas Windy, yang menghubungi Tribun, Jumat (15/1).

Windy menjelaskan, bukti setor dari perusahaan tambang itu harus dilaporkan ke Distamben Provinsi. Namun hingga kini Distamben belum menerima atau memiliki bukti setor tersebut. "Solusi yang ditawarkan, mereka minta Distamben buat lebel wajib setor. Dari situ pemerintah bisa tahu perhitungan awal. itu bisa dilihat dari lebel setor perusahaan tambang," jelas Sekretaris Fraksi Partai Demokrat.

Komisi II DPRD Kaltim mengusulkan, untuk mempermudah kontrol data kewajiban penyetoran perusahaan tambang, Migas dan lainnya misalnya dari iuran eksplorasi, royalti eksploitasi dari hasil tambang batubara melalui bank pemerintah seperti BPD Kaltim.

"Itu kita tanyakan, apakah setoran kewajiban itu bisa melalui bank pemerintah? Katanya bisa seperti ke BPD, tetapi tidak wajib. Kalau itu hanya sekedar catatan data lewat saja, yang menggunakan kurs rupiah bisa saja. Kemudian langsung dikirim ke pusat, karena untuk menghindari terjadinya monopoli bank," papar Windy.

Dari hasil kunjungan kerja itu, lanjut Windy, Departemen Pertambangan ESDM mengatakan, bahwa untuk DBH dan SDA Migas tahun 2009-2010 yang telah dialokasikan APBN telah mencadangkan senilai Rp 160 miliar. "Katanya sudah diposkan dalam APBN untuk dana cadangan. Tapi itu perlu di cek oleh anggota Badan Anggaran DPR pusat," ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi II menindaklanjuti dana kurang salur DBH SDA Migas tahun 2008 senilai Rp Rp 2.672.993.612.527. Pemprov Kaltim telah menyurati Presiden SBY pada 27 Juli 2009 lalu. Surat bernomor 971/8405/TUAA/Perda-IV/2009 disebutkan bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan bagi hasil SDA triwulan V tahun anggaran 2008 terdapat kurang salur untuk Pemprov Kaltim sebesar Rp 3.330.713.389.005 perlu dialokasikan di APBN Perubahan 2009.

Dalam surat itu juga disebutkan, pada proses penyusunan APBN Perubahan Tahun 2009 baru dapat diakomodir sebesar Rp 657.719.776.478. Dengan demikian masih terdapat kekurangan penganggaran sebesar Rp 2.672.993.612.527. Dalam surat kedua bernomor : 971/9215/TUAA/Penca-IV/2009 tanggal 21 Agustus 2009 mengajukan permohonan kepada Presiden untuk dapat membantu penyelesaian kurang salur bagi hasil SDA Migas.(bud)

http://www.tribunkaltim.co.id/read/artikel/46342

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda