PP Migas Aceh Diharapkan Tuntas Sebelum November
Jakarta | Harian Aceh - Pemerintah pusat diharapkan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang teknis pengelolaan minyak dan gas (migas) di Aceh, sebelum November 2009.
"Kami berharap PP teknis pengelolaan migas Aceh itu turun sebelum berakhirnya masa Pemerintahan Presiden/Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-HM Jusuf Kalla pada November nanti," kata anggota DPR asal Aceh, Teuku Riefki di Jakarta, Kamis (9/7).
Menurut dia, selain tentang migas, ada beberapa PP dan Peraturan presiden (Perpres) yang merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dari UUPA tersebut hingga kini masih dalam pembahasan antara pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dengan Pemerintah Aceh.
"PP dan Perpres itu mengatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah pusat dan daerah (Aceh), sesuai diamanatkan dalam UUPA," kata Teuku Riefki yang juga Wakil Ketua Tim Advokasi UUPA itu.
Tujuh PP dan Perpres yang sedang dalam pembahasan, antara lain PP tentang pelabuhan perdagangan bebas (freeport) Sabang, migas Aceh dan kerjasama luar negeri serta Perpres pelimpahan pengelolaan Kantor Badan Pertanahan Negera (BPN) di Aceh.
"Depdagri dan Pemerintah Aceh hingga saat ini masih melakukan pertemuan rutin setiap pekan untuk bersama-sama membahas PP dan Perpres tersebut sebelum disahkan," kata dia.
Anggota fraksi Partai Demokrat itu juga menyatakan terima kasih atas simpati masyarakat di Aceh terhadap capres Susilo Bambang Yudhoyono dan cawapres Boediono. Pasangan SBY-Boediono meraih suara terbanyak yang mencapai di atas 90 persen berdasarkan penghitungan suara sementara Pilpres 8 Juli 2009.
"Kami yakin, masyarakat Aceh memilih SBY-Boediono karena pasangan capres dan cawapres tersebut mampu menjaga dan mengisi perdamaian serta berupaya meningkatkan kesejahteraan khususnya di Aceh dan umumnya di Indonesia," kata Teuku Riefki.(ant)
"Kami berharap PP teknis pengelolaan migas Aceh itu turun sebelum berakhirnya masa Pemerintahan Presiden/Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-HM Jusuf Kalla pada November nanti," kata anggota DPR asal Aceh, Teuku Riefki di Jakarta, Kamis (9/7).
Menurut dia, selain tentang migas, ada beberapa PP dan Peraturan presiden (Perpres) yang merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dari UUPA tersebut hingga kini masih dalam pembahasan antara pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dengan Pemerintah Aceh.
"PP dan Perpres itu mengatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah pusat dan daerah (Aceh), sesuai diamanatkan dalam UUPA," kata Teuku Riefki yang juga Wakil Ketua Tim Advokasi UUPA itu.
Tujuh PP dan Perpres yang sedang dalam pembahasan, antara lain PP tentang pelabuhan perdagangan bebas (freeport) Sabang, migas Aceh dan kerjasama luar negeri serta Perpres pelimpahan pengelolaan Kantor Badan Pertanahan Negera (BPN) di Aceh.
"Depdagri dan Pemerintah Aceh hingga saat ini masih melakukan pertemuan rutin setiap pekan untuk bersama-sama membahas PP dan Perpres tersebut sebelum disahkan," kata dia.
Anggota fraksi Partai Demokrat itu juga menyatakan terima kasih atas simpati masyarakat di Aceh terhadap capres Susilo Bambang Yudhoyono dan cawapres Boediono. Pasangan SBY-Boediono meraih suara terbanyak yang mencapai di atas 90 persen berdasarkan penghitungan suara sementara Pilpres 8 Juli 2009.
"Kami yakin, masyarakat Aceh memilih SBY-Boediono karena pasangan capres dan cawapres tersebut mampu menjaga dan mengisi perdamaian serta berupaya meningkatkan kesejahteraan khususnya di Aceh dan umumnya di Indonesia," kata Teuku Riefki.(ant)
Label: migas
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda