migasnet01_pratam8004.blogspot.com

Kamis, 07 Januari 2010

Kebijakan Sektor Migas

Selama tiga dekade (1971-2001), pengamanan suplai migas bagi kebutuhan
di dalam negeri bisa berlangsung dengan lancar. Hal ini tak lepas dari pengaruh
ketentuan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan
gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang menempatkan Perusahaan Negara
Pertamina pada posisi yang sangat dominan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1971 ini, Pertamina menjalankan peran sebagai badan usaha atau korporasi,
sekaligus mewakili pemerintah dalam penguasaan migas nasional.
Menyusul jatuhnya kekuasaan rezim Orde Baru, pemerintah melakukan
perubahan kebijakan. Manifestasinya ditandai dengan keluarnya Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mencabut Undang-
Undang Nomor 44 tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Di bawah
ketentuan peraturan perundang-undangan yang barn ini, dominasi Pertamina selaku
Perusahaan Negara berakhir. Pertamina kini merupakan perusahaan biasa dan tidak
lagi menyandang peran sebagai wakil pemerintah dalam penguasaan migas nasional.
Konsekuensinya, pengelolaan sektor migas kini menjadi terbuka bagi semua pihak
sejalan dengan dianutnya prinsip mekanisme pasar.
Secara teoritis, perubahan kebijakan ini seharusnya mampu mendorong
terciptanya industri migas dalam negeri yang sehat dan berdaya saing tinggi. Namun
kenyataannya, impor minyak mentah sejak tahun 2001 mengalami peningkatan tajam
sejalan dengan meningkatnya permintaan kebutuhan BBM oleh masyarakat dan
dunia industri di dalam negeri. Perkembangan sejak tahun 2001 itu membuat
Indonesia senantiasa dilanda krisis BBM di dalam negeri setiap kali terjadi kenaikan
harga minyak bumi di pasaran internasional. Dengan demikian perubahan kebijakan
justru membuat pengamanan suplai migas dalam negeri menjadi terganggu.
Penelitian ini berupaya untuk mengungkap: (1) kepentingan pemerintah
melakukan perubahan kebijakan; (2) dinamika interaksi antar aktor dalam proses
perubahan kebijakan; dan (3) implikasi perubahan kebijakan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perubahan kebijakan dimotivasi oleh kepentingan pemerintah
untuk mendapatkan suntikan modal dari luar negeri sebagai akibat beratnya tekanan
krisis ekonomi. Tentu saja situasi semacam ini menempatkan pemerintah pada posisi
tawar yang lemah di hadapan lembaga multilateral IMF/Bank Dunia. Implikasinya,
perubahan kebijakan mengarah pada liberalisasi dan privatisasi industri migas'
nasional. Dalam konteks inilah, krisis BBM di dalam negeri sejak 2001 tak lain
merupakan dampak penerapan undang-undang migas yang tidak tepat karena lebih
mendahulukan perubahan status Pertamina ketimbang menyusun kebijakan penataan
harga BBM.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda